BIMTEK Aset BMD

Bimtek aset BMD termasuk pelatihan yang penting untuk diikuti. Hal ini karena penatausahaan BMD atau barang milik daerah memiliki nilai crucial dalam pengelolaan aset daerah dalam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dimana tiap kepala SKPD memiliki tanggung jawab penuh untuk aset-aset yang diberikan kepada masing-masing SKPD. Selanjutnya pemerintah daerah berandil dalam pengawasan dan perhatian khusus terhadap BMD yang dimiliki.

Sebelumnya, pengertian dari aset itu sendiri adalah sumber daya ekonomi yang dimiliki dari kegiatan ekonomi di masa lalu. Keberadaan aset tersebut termasuk sumber non keuangan yang dapat memberi manfaat ekonomi atau keuntungan sosial lantaran sifatnya yang mempunyai nilai finansial. Karenanya aset dibutuhkan untuk pelayanan publik ataupun dipertahankan dan dijaga karena berkaitan dengan nilai sejarah budaya. Diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah terkait pengelolaan barang milik daerah. Hal ini guna menjamin terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Tentu untuk bisa mewujudkannya diperlukan pemahaman akan hal ini yang salah satunya dapat diperoleh dengan penyelenggaraan bimtek aset BMD.

Terkait Kepemilikan dan Penjualan Aset

Barang milik daerah termasuk dari aset pemerintah daerah yang berwujud. Barang milik daerah mencakup unsur aset lancar, aset tetap, aset bersejarah, dan aset lainnya. Berikut penjelasan masing-masing:

  • Aset Lancar. adapun yang dimaksud aset lancar yaitu aset yang diharapkan dapat segera direalisasikan, digunakan, ataupun dimiliki dengan tujuan untuk dijual dalam waktu 12 bulan terhitung sejak waktu pelaporan.
  • Aset Tetap. Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk bisa dimanfaatkan dalam aktivitas pemerintah ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
  • Aset Bersejarah. Aset yang memiliki nilai histori atau bersejarah dan memiliki nilai sejarah budaya.
  • Aset Lainnya. Aset lainnya mencakup bermacam jenis aset yang tidak bisa dilaporkan ke dalam aset lancar ataupun aset tetap.

Aset milik daerah mencakup semua barang dibeli atau kekayaan yang diperoleh melalui beban APBD atau perolehan yang sah lainnya. Baik aset yang bergerak ataupun tidak bergerak berserta bagian-bagiannya. Adapun dalam peraturan pemerintah dilaksanakan dengan mengindahkan sejumlah asas diantaranya:

  • Asas Fungsional
  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas Transparansi
  • Asas Efisiensi
  • Asas Akuntabilitas
  • Asas Kepastian Nilai

Sementara untuk penjualan aset diperlukan persetujuan dari walikota, bupati, gubernur, atau DPRD terlebih dulu. Pengelola barang mengajukan usulan penjualan aset yang disertai dengan sejumlah pertimbangan atas usulan yang dimaksud. Hal ini sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam peraturan berlaku.

Dalam sistem akuntansi Pemda, kebijakan akuntansi barang milik daerah meliputi masalah pengakuan, pengukuran, hingga pengungkapan. Setidaknya ada 2 klasifikasi barang milik daerah yang harus dilakukan pengelolaan dan pelaporannya berdasarkan pada kebijakan berlaku.

Agar Tertib Administrasi

Siklus pengelolaan barang milik daerah atau aset meliputi rangkaian kegiatan perencanaan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyaluran, penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan masih banyak lagi. Proses penatausahaan dan pelaporan pun menjadi siklus paling penting lantaran mencakup semua siklus pengelolaan barang milik daerah. Karenanya dibutuhkan pemahaman akan setiap siklus agar terjadi keseimbangan.

Agar kegiatan sistem akuntansi pemerintah daerah terutama berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah bisa tertib, tentu setiap pihak yang bertanggung jawab harus mengetahui peran dan tugasnya. Di sinilah bimtek aset BMD diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi. Tujuannya dalam rangka memantapkan pemahaman setiap pihak yang bertanggung jawab akan aset BMD.

Untuk memenuhi kebutuhan Bimbingan Teknik  bagi institusi atau instansi kami dari Lembaga Kajian Nasional dan Otonomi Daerah ( LKN-OTDA) menyediakan jasa BIMTEK berikut ini fasilitas dan persyaratan yang anda dapatkan ketika mengikuti pelaksanaan BIMTEK di lembaga kami :

Fasilitas Peserta BIMTEK LKN – OTDA

  1. Pelatihan  selama 2 hari, hingga materi selesai.
  2. Bonus 1 juta rupiah (khusus untuk 5 orang pendaftar pertama)
  3. Menginap selama kegiatan BIMTEK berlangsung + sharing dengan nara sumber.
  4. Seminar KIT, Tas Ekslusif, soufenir, dan T-shirt.
  5. Coffer break dan Dinner
  6. Antar Jempu Bandara Pulang Pergi (untuk Group Peserta minimal 5 orang)
  7. Sertifikat / Piagam dari penyelenggara
  8. City Tour Untuk Peserta Group Minimal 6 Orang.

Persyaratan Mengikuti BIMTEK LKN – OTDA

  1. Membayar Biaya BIMTEK dan pembayaran dilakukan di lokasi BIMTEK.
  2. Membawa Surat Tugas / SPPD.
  3. Melakukan konfirmasi pendaftaran peserta BIMTEK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan BIMTEK.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan via telepon, sms, WhatsApp, ataupun lewat email.
KAMI MENERIMA REQUEST DARI PESERTA UNTUK MENENTUKAN MATERI, NARA SUMBER, WAKTU, DAN LOKASI PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIK.

By lknotda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *