Kaitannya dengan teori, konsep, landasan hukum, dan praktek penghitungan TKDN tentu sangat penting bagi para pelaku industri untuk dapat menghitungnya sendiri. Pihak kementerian perindustrian membeberkan proses sederhana dalam melakukan penghitungan TKDN. Sebagai contohnya adalah proses penghitungan TKDN IK yaitu untuk industri kecil.

Penerapan TKDN

Sejauh ini penerapan TKDN berada pada jalur yang positif. Oleh karena itu Kementerian Perindustrian menargetkan total 50% produk yang sudah sesuai dengan TKDN pada tahun 2024 nanti. Target tersebut tentunya tidak akan sulit apalagi ketika para pelaku industri sudah benar – benar memahami dan menerapkan TKDN dalam beram usaha yang dijalankannya.
Selain itu persentase dari pengaplikasian TKDN pada produk juga akan memiliki rentang antara 25% hingga 40% nantinya. Maksudnya adalah bahwa ketika sudah ada produk yang mencapai nilai 40% maka produk – produk lainnya boleh hanya mencapai 25% saja. Tentu saja dengan penerapan teori, konsep, landasan hukum, dan praktek penghitungan TKDN yang lancar, lingkup industri dalam negeri di Indonesia akan semakin berkembang.

Pengoptimalan P3DN

Saat ini Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan disetiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di Pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri, untuk mewujudkan Prekonomian Nasonal yang lebih mandiri.

Berbagai regulasi telah dihadirkan Pemerintah, bahkan telah terbit Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan keseriusan Pemerintah dalam mendukung Penggunaan Produk dalam Negeri.

Salahsatu Instrumnt penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah menerapkan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan Oleh Pemerintah, BUMN, serta Swasta, khususnya yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Hibah.

Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terlah diatur di Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2022, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), untuk BUMN telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, sehingga urgensi penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sangat penting untuk segera dilaksanakan.

Pada 25 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri Bersama Kepala LKPP juga telah mengeluarkan SEB No. 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang artinya mempertegas Tujuan Pemerintah dan sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat penggunaan Produk Dalam Negeri.

BIMTEK TKDN dan P3DN

Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga merupakan objek audit pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengingat pentingnya berbagai hal tersebut untuk segera diterapkan, maka segenap unsur di Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Layanan UMUM, dan para Vendor untuk dapat Memahami Kebijakan dan Tata Cara Penghitungan TKDN , khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk meningkatkan pemahaman Penerapan dan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN)  Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh aparat di suatu instansi pemerintah, maka Bimbingan Teknis bisa menjadi salah satu alternatif untuk membantu pemerintahan untuk menciptakan aparat yang bisa menghandel penerapan TKDN pada P3DN.

TARGET KEGIATAN

  1. Memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN.
  2. Memahami dan Mengimplementasikan TKDN dalam Pengadaan.
  3. Mampu menghitung sendiri (self assessment) , Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  4. Meningkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelaksanaan Pengadaan Memaksimalkan Penerapan Penggunaan Produk dalam Negeri

TARGET PESERTA

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. BUMN, BUMD.
  3. Badan Layanan Umum (BLU/BLUD).
  4. Perusahaan Swasta

MATERI KEGIATAN

  1. Kebijakan dan Landasan Hukum.
  2. Konsep Dasar TKDN
  3. Penerapan TKDN Pada Proses Pengadaan Barang /Jasa
  4. Menghitung Bobot Biaya Manfaat (BMP)
  5. Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus
  6. Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan Barang Jasa & Studi Kasus
  7. Perhitungan Sanksi
  8. Dasar hukum pemberian sanksi

FASILITAS

  1. Mengikuti Pelatihan selama 2 hari
  2. Materi Pelatihan
  3. Modul TKDN
  4. Peraturan P3DN dan TKDN
  5. Format dan Kertas Kerja Penghitungan TKDN
  6. Tas Eklusif dan ATK Kelengkapannya
  7. Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional dari LKN – OTDA
  8. Dokumentasi Kegiatan / Foto Bersama
  9. Makan Siang, Coffe/tea, Snack, Makan Malam,
  10. Penginapan 4 hari, 3 Malam (Paket Menginap)

BIAYA

  • Rp. 3.750.000,- ( tanpa penginapan)
  • Rp. 4.750.000,- (paket menginap, 4 Hari, 3 Malam (Twinshare)

(Cek In sehari sebelum Kegiatan, Cek Out Sehari setelah Kegiatan)

By lknotda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *