BIMTEK Desa

Seperti yang barangkali sudah Anda ketahui, terdapat beragam bidang bimbingan pelatihan atau bimtek yang tersedia untuk diikuti peserta yang sesuai sasarannya. Salah satunya adalah Bimtek Desa, alias Bimtek Aparatur Desa.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut soal Bimtek Aparatur Desa, Anda bisa simak rangkuman penjelasannya dalam artikel ini. Di sini, Anda akan temukan informasi tentang apa itu Bimtek Aparatur Desa beserta topik materi yang dibahas selama Bimtek berlangsung. Selamat membaca!

Apa Itu Bimtek Desa?

Secara umum, Pelatihan ini merupakan bimbingan teknis yang ditujukan bagi para aparatur pemerintah desa seperti sekretaris desa, kepala desa, lurah, dan camat. Penyelenggaraannya sendiri dibutuhkan untuk membantu meningkatkan kemampuan serta performa pesertanya dalam pengabdian bagi masyarakat.

Lewat Bimtek Aparatur Desa, para peserta diharapkan agar mampu menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan jabatan atau fungsi yang diemban untuk memajukan desa yang menjadi tanggung jawabnya.

Tema dan Materi Bimtek Desa bagi Aparatur/Pejabat

Dan berikut ini adalah tema dan materi yang dapat Anda pelajari selama mengikuti Bimtek Aparatur Desa.

  1. Peranan Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa

Lewat pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa, para peserta akan bisa mengetahui apa saja peranan pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa, mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam pengelolaannya, dan mengidentifikasi solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 140/161/SJ Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan keuangan desa merupakan seluruh kegiatan yang mencakup perencanaan, penganggaran, tata usaha, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa.

2. Pengelolaan Aset/Barang Milik Desa (Permendagri No.1 Tahun 2016)

Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa, definisi dari pengelolaan aset desa adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pindah tangan, tata usaha, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan controlling aset desa.

3. Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa

Yang dimaksud sebagai keuangan desa di sini adalah seluruh hak beserta kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang berwujud barang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Di sini, hak dan kewajiban yang dimaksud merupakan hak dan kewajiban yang bisa menyebabkan timbulnya pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pengelolaan keuangan desa. Dan pelaksanaan Bimtek Desa dengan tema dan modul ini dilakukan sesuai dengan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

4. Sistem Pembangunan Desa

Selanjutnya adalah Bimtek Aparatur Desa yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa, yaitu seperangkat aturan mengenai penyelenggaraan pemerintah pada tingkat desa. Sementara itu, pengelolaan keuangan desa merupakan seluruh aktivitas yang mencakup perencanaan, penganggaran, tata usaha, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring keuangan desa.

5. Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penatausahaan Aset Desa

Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa telah tertuang di Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa sebatas mengatur soal tata kelola pemerintahan beserta keuangan desa. Hal tersebut pun mendorong kelahiran pedoman yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pengadaan ABPDesa. 

Di samping kelima materi di atas, sebenarnya masih ada banyak lagi materi yang dibahas di dalam Bimtek Desa. Meski begitu, semoga informasi di atas sudah bisa membantumu mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa itu Bimtek Aparatur Desa, ya!

Untuk memenuhi kebutuhan Bimbingan Teknik  bagi institusi atau instansi kami dari Lembaga Kajian Nasional dan Otonomi Daerah ( LKN-OTDA) menyediakan jasa BIMTEK berikut ini fasilitas dan persyaratan yang anda dapatkan ketika mengikuti pelaksanaan BIMTEK di lembaga kami :

Fasilitas Peserta BIMTEK LKN – OTDA

  1. Pelatihan  selama 2 hari, hingga materi selesai.
  2. Bonus 1 juta rupiah (khusus untuk 5 orang pendaftar pertama)
  3. Menginap selama kegiatan BIMTEK berlangsung + sharing dengan nara sumber.
  4. Seminar KIT, Tas Ekslusif, soufenir, dan T-shirt.
  5. Coffer break dan Dinner
  6. Antar Jempu Bandara Pulang Pergi (untuk Group Peserta minimal 5 orang)
  7. Sertifikat / Piagam dari penyelenggara
  8. City Tour Untuk Peserta Group Minimal 6 Orang.

Persyaratan Mengikuti BIMTEK LKN – OTDA

  1. Membayar Biaya BIMTEK dan pembayaran dilakukan di lokasi BIMTEK.
  2. Membawa Surat Tugas / SPPD.
  3. Melakukan konfirmasi pendaftaran peserta BIMTEK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan BIMTEK.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan via telepon, sms, WhatsApp, ataupun lewat email.
KAMI MENERIMA REQUEST DARI PESERTA UNTUK MENENTUKAN MATERI, NARA SUMBER, WAKTU, DAN LOKASI PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIK.

By lknotda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *