Pengadaan barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang, dilakukan oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh barang dan jasa oleh suatu instansi/lembaga yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa tersebut. Salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh penyelenggara pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah profesionalisme. Untuk mencapai profesionalisme ini, mereka yang akan diberi wewenang sebagai penyelenggara Pengadaan harus memiliki keahlian dalam pengadaan barang dan jasa. Standar keahlian yang didapatkan melalui pelatihan atau BIMTEK Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian setelah mengikuti BIMTEK, atau pelatihan dilanjutkan dengan pengujian sertifikasi untuk mengukur tingkat keberhasilan oleh pejabat yang mengikuti kegiatan pelatihan.
Landasan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut Suherman, AM (2010:2) Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditinjau dari perspektif Hukum Indonesia :
- Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah memiliki arti strategis dalam proteksi dan preferensi bagi pelaku usaha negeri.
- Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah merupakan sektor signifikan dalam upaya pertumbuhan ekonomi.
- Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mampu menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik akan mendorong efisiensi dan efektivitas belanja publik sekaligus mengondisikan perilaku 3 pilar pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam penyelanggaraan Good Governance.
- Bahwa ruang lingkup pengadaan Barang dan Jasa pemerintah meliputi berbagai sector dalam berbagai aspek dalam pembangunan bangsa.
Dari pengertian yang ada, muncul pengertian bahwa terdapat dua pihak yang berkepentingan. Pihak pertama adalah instansi pemerintah, BUMN atau sector swasta yang mengadakan penawaran pengadaan barang dan jasa. Pihak kedua adalah personal maupun perusahaan kontraktor yang menawarkan diri untuk memenuhi permintaan akan barang dan jasa tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 Pasal 3 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui :
- Swakelola; dan/atau
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pada pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa
Materi BIMTEK Pengadaan Barang Dan Jasa
secara umum materi yang dibahas dalam BIMTEK pengadaan Barang dan Jasa meliputi :
- Ketentuan umum Pengadaan Barang Dan Jasa.
- Tujuan Pengadaan Barang Dan Jasa.
- Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa.
- Etika Pengadaan Barang Dan Jasa.
- Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa.
- Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
- Ketentuan peran usaha kecil, penggunaan produk dalam negeri, dan pengadaan berkelanjutan
- Tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektronik
- Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.
Tujuan Penyelengaraan BIMTEK Pengadaan Barang dan Jasa
Setelah mengikuti pelaksanaan kegiatan BIMTEK ini diharapkan peserta mampu memahami tujuan dari kebijakan pengadaan Barang Jasa pemerintah, yang mana tujuan dari kebijakan pengadaan adalah :
- Menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
- Menigkatkan peran serta usaha micro, usaha dan koperasi.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
- Pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
Untuk memenuhi kebutuhan Bimbingan Teknik bagi institusi atau instansi kami dari Lembaga Kajian Nasional dan Otonomi Daerah ( LKN-OTDA) menyediakan jasa BIMTEK berikut ini fasilitas dan persyaratan yang anda dapatkan ketika mengikuti pelaksanaan BIMTEK di lembaga kami :
Fasilitas Peserta BIMTEK LKN – OTDA
- Pelatihan selama 2 hari, hingga materi selesai.
- Bonus 1 juta rupiah (khusus untuk 5 orang pendaftar pertama)
- Menginap selama kegiatan BIMTEK berlangsung + sharing dengan nara sumber.
- Seminar KIT, Tas Ekslusif, soufenir, dan T-shirt.
- Coffer break dan Dinner
- Antar Jempu Bandara Pulang Pergi (untuk Group Peserta minimal 5 orang)
- Sertifikat / Piagam dari penyelenggara
- City Tour Untuk Peserta Group Minimal 6 Orang.
Persyaratan Mengikuti BIMTEK LKN – OTDA
- Membayar Biaya BIMTEK dan pembayaran dilakukan di lokasi BIMTEK.
- Membawa Surat Tugas / SPPD.
- Melakukan konfirmasi pendaftaran peserta BIMTEK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan BIMTEK.
- Pendaftaran dapat dilakukan via telepon, sms, WhatsApp, ataupun lewat email.
KAMI MENERIMA REQUEST DARI PESERTA UNTUK MENENTUKAN MATERI, NARA SUMBER, WAKTU, DAN LOKASI PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIK.Jadwal BIMTEK klik di sini info selengkapnya klik di sini
